Tujuan
& Fungsi Koperasi
-
Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah suatu bagian yang telah ditetapkan dan
dibentuk untuk berusaha dan mencapai tujuan tertentu.
-
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk
pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu
untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi &
usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai
pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik,
organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Tujuan dan Nilai Koperasi
*) Memaksimumkan Keuntungan
Berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai
pemaksimuman keuntungan
*) Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan
mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
*) Meminimumkan Biaya
Berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan
keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu
yang terbaik
.) Mendefinisikan 1organisasi
2.) Mengkoordinasi keputusan
3.) Menyediakan norma
-
Teori Laba
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi
partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
-
Fungsi Laba
*) Innovation Theory of Profit
Perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan
organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
*) Managerial Efficiency Theounry of Profit
Organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih
laba di atas rata-rata laba normal.
Kegiatan Usaha Koperasi
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
1.) Status dan Motif Anggota Koperasi
2.) Kegiatan Usaha, Permodalan Koperasi
3.) Manajemen Koperasi
4.) Organisasi Koperasi
5.) Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Kegiatan Usaha Koperasi
1.) Usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
2.) Dapat memberikan
pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka
optimalisasi economies of scale).
3.) Usaha dan peran utama
dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
*) Permodalan Koperasi
UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal
sendiri dan modal pinjaman (luar).
#) Modal Sendiri
Simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi
atau dana hibah.
#) Modal Pinjaman
Bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya,
bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
dan sumber lainnya yang sah.
Sisa Hasil Usaha KoperasiSisa hasil kegiatan yang dapat
dibagikan kepada seluruh anggota koperasi
Referensi
Sumber :
http://rinton.blogdetik.com/tag/tujuan-dan-nilai-koperasi/