JUDUL JURNAL :
ANALISIS MENGENAI CARA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
IDENTITAS PENGARANG :
Hj. MUSKIBAH, S.H., M.H.
ISI :
Peran
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Keberadaan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diatur dalam UUPK No. 8 Tahun 1999
Bab XI Pasal 49 sampai Pasal 58. Pada Pasal 49 ayat (1) dinyatakan bahwa pemerintah
membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk
penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Badan ini merupakan
peradilan kecil (Small Claim Court) yang melakukan persidangan dengan
menghasilkan keputusan secara cepat,sederhana dan dengan biaya murah sesuai
dengan asas peradilan. Disebut cepat karena harus memberikan keputusan dalam
waktu maksimal 21 hari kerja ( Pasal 55), dan tanpa ada penawaran banding yang
dapat memperlama proses pelaksanaan keputusan (Pasal 56 dan Pasal 58).
Sederhana karena proses penyelesaiannya dapat dilakukan sendiri oleh pihak yang
bersengketa, dan murah karena biaya yang dikeluarkan untuk menjalani proses
persidangan sangat ringan.
Keanggotaan
BPSK terdiri atas unsur pemerintah, unsur konsumen,dan unsur pelaku usaha,yang
masing-masing unsur diwakili oleh 3-5 orang, yang diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri (Pasal 49 ayat(3) dan ayat (5)UUPK ).
Tugas
dan wewenang BPSK berdasarkan ketentuan Pasal 52 UUPK antara lain, Melaksanakan
penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara mediasi, arbitrase
dan atau konsiliasi. Untuk menindaklanjuti ketentuan undang-undang
tersebut,Menteri Perindustrian dan perdagangan RI telah mengeluarkan SK No.
350/MPP/Kep/12/2001 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Penyelesaian
sengketa konsumen oleh BPSK diselesaikan melalui cara konsiliasi atau mediasi
atau arbitrase, yang dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak
yang bersangkutan, dan bukan merupakan proses penyelesaian sengketa secara
berjenjang (Pasal 4 UUPK).
Prosedurnya
cukup sederhana, konsumen yang bersengketa dengan pelaku usaha bisa langsung
datang ke BPSK Provinsi dimana mereka berada dengan membawa permohonan
penyelesaian sengketa, mengisi form pengaduan dan juga berkas-berkas/dokumen
yang mendukung pengaduannya. Pihak-pihak yang berpekara di BPSK tidak dikenai
biaya perkara alias gratis. Sementara biaya operasional BPSK ditanggung APBD.
Selain bebas biaya, prosedur pengaduan konsumen
pun
cukup mudah, yaitu hanya membawa barang bukti atau bukti pembelian/pembayaran,
dan kartu identitas (KTP). Formulir pengaduan disediakan di sekretariat BPSK.
Pihak BPSK lalu akan melakukan pemanggilan pada pihak-pihak yang bersengketa
guna dipertemukan dalam prasidang.
Dari
prasidang itu bisa ditentukan langkah selanjutnya apakah konsumen dan pelaku
usaha masih bisa didamaikan atau harus menempuh langkah-langkah penyelesaian
yang telah ditetapkan antara lain dengan konsiliasi, mediasi, atau arbitrase.
Penyelesaian sengketa konsumen dilakukan dalam bentuk kesepakatan yang dibuat
dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa,
yang dikuatkan dalam bentuk keputusan BPSK (SK No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pasal 6). Putusan yang dikeluarkan BPSK
dapat berupa perdamaian, gugatan ditolak, atau gugatan dikabulkan. Meski
memiliki kewenangan dalam memutuskan sengketa antara konsumen dengan pelaku
usaha, tetapi tidak banyak konsumen yang mau mempercayakan penyelesaian
sengketanya kepada BPSK. Hal ini disebabkan substansi pengaturan, prosedur dan
mekanisme penyelesaian sengketa banyak mengandung kelemahan dan saling
bertentangan sehingga BPSK tidak dapat berperan banyak dalam penyelesaian
sengketa konsumen.
Menurut
S. Sothi Rachagan di dalam Al Wisnubroto7 ada beberapa prinsip yang musti harus
dipenuhi dalam pengelolaan lembaga penyelesaian sengketa konsumen :
1.
Aksesibiltas yakni bagaimana mengupayakan agar lembaga penyelesaian sengketa
konsumen dapat diakses seluas-luasnya oleh masyarakat. Prinsip ini meliputi
elemen-elemen seperti : biaya murah, prosedur yang sederhana dan mudah,
pembuktian yang fleksibel, bersifat komprehensif ,mudah diakses langsung, dan
tersosialisasi serta tersedia di berbagai tempat.
2.
Fairness dalam arti keadilan lebih diutamakan daripada kepastian hukum sehingga
sebuah lembaga penyelesaian sengketa konsumen setidaknya harus bersifat mandiri
(independent) dan dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat (public
accountability).
3.
Efektif, lembaga penyelesaian sengketa harus dibatasi cakupan perkaranya
(kompleksitas dan nilai klaim) dan setiap perkara yang masuk
harus diproses secepat mungkin tanpa mengabaikan kualitas penanganan perkara.
DAFTAR PUSTAKA :
Endang Sri Wahyuni, 2003, Aspek Hukum Sertifikasi dan Keterkaitannya Dengan Perlindungan Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, 2003, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Cetakan Ketiga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Harian Kompas,2009, Undang-undang Perlindungan Konsumen Persulit Penyelesaian Sengketa.
Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung.
Janus Sidabolok, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
M. Ali Masyur, 2007, Penegakan Hukum Tentang Tanggung Gugat Produsen Dalam Perwujudan Perlindungan Konsumen, Genta Press, Yogyakarta.
Nasution, AZ, 2003, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Rahmadi Usman, 2003, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Sudaryatmo, 1999, Hukum dan Advokasi Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Susanti Adi Nugroho, 2009, Mencari Ujung Tombak Penyelesaian Sengketa Konsumen, Hukum Online, 9 Mei 2009.
Yusuf Shofie, 2003, Perlindungan Konsumen Dan Instrumen-instrumen Hukumnya, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Terhadap Konsumen.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Keputusan Menperindag Nomor 350 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK.
Keputusan Menperindag Nomor 301 Tahun 2001 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian Anggota dan Sekretariat BPSK.
JUDUL KELOMPOK : PENYELESAIAN SENGKETA
NAMA KELOMPOK :
1. ANNISAA EL HUSNA A (20212986)
2. EKA ERNAWATI (22212401)
3. FITRIYAH (23212020)
4. SYAHRUL RAMADHAN (27212242)
KELAS : 2EB12