skip to main | skip to sidebar

Annisaa El Husna Blog's

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)
  • Home
  • About Us
  • Archives
  • Contact Us

Rabu, 06 November 2013

Sisa Hasil Usaha

Diposting oleh Unknown di 07.23
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
(a)  SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
(b)   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
(c)   Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

Rumus Pembagian SHU

Acuan dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya menjelaskan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut.
a.      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

b.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.
(1)      Cadangan Koperasi
(2)      Jasa Anggota
(3)      Dana Pengurus
(4)      Dana Karyawan
(5)      Dana Pendidikan
(6)      Dana Sosial
(7)      Dana untuk Pembangunan Lingkungan



 Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
a.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d.      SHU anggota dibayar secara tunai.

/

Sumber:   
Alam S. 2007. Ekonomi. Jakarta: Penerbit Erlangga.
http://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota/


Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners



Gratisan Musik

Free SMS

Shalat Prayer

Blog Archive

  • ►  2015 (10)
    • ►  November (3)
    • ►  Oktober (3)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2014 (8)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Mei (3)
  • ▼  2013 (22)
    • ▼  November (10)
      • jenis bentuk koperasi
      • jenis bentuk koperasi
      • jenis dan bentuk koperasi
      • jenis dan bentuk koperasi
      • jenis dan bentuk koperasi
      • jenis dan bentuk koperasi
      • jenis dan bentuk koperasi
      • jenis dan bentuk koperasi
      • <!--[if !supportLists]-->A.    <!--[endif]-->Jen...
      • Sisa Hasil Usaha
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Juni (2)
    • ►  April (3)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (4)
  • ►  2012 (14)
    • ►  Desember (5)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (5)

Followers

Daftar Blog Saya

  • Gunadarma University
  • Integrated.Virtual.System - Login

Laman

  • Beranda
Annisaa el husna.blogspot - 2012. Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Pengikut

Mengenai Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • ►  2015 (10)
    • ►  November (3)
    • ►  Oktober (3)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2014 (8)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Mei (3)
  • ▼  2013 (22)
    • ▼  November (10)
      • jenis bentuk koperasi
      • jenis bentuk koperasi
      • jenis dan bentuk koperasi
      • jenis dan bentuk koperasi
      • jenis dan bentuk koperasi
      • jenis dan bentuk koperasi
      • jenis dan bentuk koperasi
      • jenis dan bentuk koperasi
      • <!--[if !supportLists]-->A.    <!--[endif]-->Jen...
      • Sisa Hasil Usaha
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Juni (2)
    • ►  April (3)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (4)
  • ►  2012 (14)
    • ►  Desember (5)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (5)

Langganan

Postingan
Atom
Postingan
Komentar
Atom
Komentar
 

© 2010 My Web Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Agus Ramadhani | Zoomtemplate.com