skip to main | skip to sidebar

Annisaa El Husna Blog's

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)
  • Home
  • About Us
  • Archives
  • Contact Us

Selasa, 06 Mei 2014

JURNAL PENYELESAIAN SENGKETA 1

Diposting oleh Unknown di 15.02
Judul Jurnal :


BEBERAPA PEMIKIRAN MENGENAI PENYELESAIAN SENGKETA DIBIDANG
EKONOMI DAN KEUANGAN DILUAR PENGADILAN

Identitas Pengarang :
-Prof. Dr. Mariam Darus, SH.

ISI :

Undang-undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor
14 Tahun 1970 (UU Pokok Kekuasaan Kehakiman) menyerahkan kekuasaan kehakiman
pada Badan Peradilan, yaita peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan
peradilan tata usaha negara yarag masing-masing diatur dalam undang-undang
tersendiri.

UU ini menentukan pula bahwa penyelesaian sengketa diluar pengadilan (Out of
Court Settlement (OCS)) atas dasar perdamaian atau arbitrase tetap diperbolehkan, akan
tetapi putusan arbiter hanya mempuyai kekuatan eksekutorial setelah izin atau perintah
untuk eksekusi (executoir) dari Pengadilan (Ps. 3 ayat (I) UU Pokok Kekuasaan
Kehakiman).

Penyelesaian sengketa melalui perdamaian berakar dalam budaya masyarakat.
Dilingkungan masyarakat adat (tradisional) dikenal runggun adat, kerapatan adat,
peradilan adat atau peradilan desa. Lembaga musyawarah, mufakat dan tenggang rasa
merupakan falsafah negara yang digali dari hukum adat, dipratekkan dalam kehidupan
sehari-hari.

Hukum positif mengatur perdamaian ini didalam pasal 130 ayat (1) HIR. Dikatakan
bahwa perdamaian boleh dilakukan antara para pihak yang bersengketa dan perdamaian
itu dituangkan dalam akte perdamaian, yang mempunyai kekuatan hukum tetap seperti
putusan hakim dan bersifat final, artinya tidak boleh dilakukan banding atau kasasi.
Didalam perjalanan waktu, ikatan kekeluargaan yang berdasarkan paguyuban
(gemeenschappelijke verhoudingen) memudar dan berkembang kearah masyarakat yang
peternbayan (zakelijke gemeenschap) dimana perhitungan untung rugi lebih menonjol,

PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL KE VIII, Bali, tanggal 14 s/d 18 Juli 2003.
maka lembaga peradilan dijadikan wadah untuk menyelesaikan sengketa, karena
perangkat hukum yang tersedia telah memperoleh bentuk yang lengkap dan sempurna.
Namun dilingkungan masyarakat pedagang yang membutuhkan gerak cepat, terlibat
dalam hubungan-hubungan global, maka perhitungan untung rugi terjadi dalam momenmomen
dalam hitungan detik, bukan jam, hari dan bulan serta perhitungan biaya menjadi
unsur penting, maka jika timbul sengketa dibutuhkan penyelesaian yang dan tepat serta
dapat dilaksanakan (eksekusi). Memasuki era globalisasi dirasakan kebutuhan untuk
meningkatkan kesejahteraan melalui perbaikan perangkat hukum dalam bidang ekonomi
keuangan beserta penyelesaian sengketa yang timbul daripadanya sangat mendesak dan
karena itu perlu disempurnakan.

B. PENYELESAIAN SENGKETA BERDlMENSI HUKUM PERDATA
I. Arbitrase dan APSU
Pada tahun 1999 dengan UU Nomor 30 Tahun 1999 telah diundangkan UU Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APSU). UU ini adalah pembaharuan dari pasal
615 sampai dengan pasal 651 Reglemen Acara Perdata (Reglement op de
Rechtsvoredering. Staatblad 1847 : 52) dan pasal 377 Reglemen Indonesia yang
diperbaharui (Het Herziene lndonesisch Reglement, Staatblad 1941 : 44 dan pasal 705
Reglement acara untuk daerah Luar Jawa dan Madura (Rechtsreglement Bujtenewesten,
Staatblad 1927: 227)

UU Arbitrase dan APSU Nomor 30 Tahun 1999 merupakan aturan pokok dari APSU.
Menurut Penulis, Arbitrase adalah salah satu bentuk dari APSU. Lembaga Arbitrase
disebutkan di dalam UU itu, karena sudah mempunyai bentuk tertentu dan pasti yang
dituangkan secara khsusus. APSU adalah pengertian genus, yang didalam UU itu disebut
konsukasi, negosiasi, konsiliasi dan negosiasi. APSU hanya diatur di dalam 1 (satu)
ketentuan, yaitu Pasal 6 tanpa Penjelasan. APSU ini masih mencari bentuk yang kokoh
yang memberikan kepastian hukum. Bagaimana operasional / teknis proses APSU masih
dalam perkembangan dan hal ini tidak memadai dan tidak akan menjadi pilihan, jika
dibiarkan hanya pada kebiasaan dan praktek. Untuk itu perlu dipikirkan untuk membentuk
Lembaga APSU yang setara dengan Lembaga Arbitrase seperti BANI dan BAMUI.

II. Penyelesaian Sengketa Berdimensi Hukum Perdata Dalam Undang-Undang
Khusus.
Disamping UU Pokok itu terdapat sejumlah undang-undang yang mengatur Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) untuk bidang-bidang tertentu. Jika di dalam
bidang-bidang itu terjadi sengketa maka para pihak yang bersengketa wajib menempuh
penyelesaian yang diatur oleh UU itu (compulsory dispute resolution). UU itu adalah
sebagai berikut:
1) Arbitrase, mediasi dan lembaga penyelesaian perselisihan industrial (UU tentang
Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 1997);
2) Arbitrase dan musyawarah untuk mencapai mufakat diantara para pihak yang
berselisih (UU tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 32 Tahun 1997);
3) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (UU tentang Perlindungan Konsumen
Nomor 8 Tahun 1999);
4) Penggunaan jasa pihak ketiga yang disepakati para pihak yang dibentuk
masyarakat jasa konstruksi atau Pemerintah (UU tentang Jasa Konstruksi Nomor
18 Tahun 1999);
5) Penggunaan jasa pihak ketiga yang dapat dibentuk oleh masyarakat atau
Pemerintah yaitu lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa
lingkungan hidup (UU tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun
1997);
6) Arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (UU tentang Merek Nomor 15
Tahun 2001);
7) Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk menyelesaikan sengketa dalam
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Nomor 5 Tahun 1999)
Dengan adanya UU diatas, maka ruang lingkup UU Arbitrase dan APSU menjadi
lebih sempit penggunaannya karena sengketa yang terjadi didalam bidang-bidang
tersebut diatas wajib diselesaikan menurut UU itu (Compulsory Dispute Resolution).

C. PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI DAN KEUANGAN BERDIMENSI HUKUM
PUBLIK
Di bidang ekonomi dan keuangan penyelesaian sengketa diselesaikan melalui
lembaga-lembaga khusus sebagai berikut :
1. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) / Badan Urusan Piutang dan Lelang
Negara (BUPLN) ditemukan dalam UU Nomor 49 Prp 1960;
2. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ditemukan dalam UU Nomor 10
Tahun 1998 jo. PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang BPPN;
3. Bapepam ditemukan dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal.
UU diatas mengandung karakter APS yang berbeda dengan karakter APSU yang
berbentuk Arbitrase dan bukan Arbitrase (konsultasi, negosiasi, konsiliasi, mediasi). Hal
ini lebih jauh akan dianalisa kemudian.

D. ARBITRASE
1. Definisi
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sangketa perdata diluar peradilan umum
yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak
yang bersengketa (Ps.1 ayat (1)). Dalam Ps. 5 ayat (1) ditentukan bahwa sengketa yang
dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan
mengenai hak menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya
oleh pihak yang bersengketa.
Para pihak adalah subyek hukum baik menurut hukum perdata maupun publik.


DAFTAR PUSTAKA


Mantayborbir SH., M.H., et al. Pengurusan Piutang Negara Macet pada PUPN/BPUPLN,
Pustaka Bangsa Press, 2001
---------. Hukum piutang dan lelang negara di Indonesia.
Mariam Darus, S.H., Prof. Dr. et al., Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, 2001
---------. Perjanjian Kredit Bank, Alumni, 1978
---------. Aneka Hukum Bisnis, Alumni, 1994
Pusat Pengkajian Hukum & Mahkamah Agung. Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka
Restrukturisasi, Lokakarya Terbatas, Juli 2002
Remy Sjahdeini. S.H., Prof. Dr. Hukum Kepailitan, Pustaka Utama Grafiti, 2002
Romli Atmasasmita. S.H., LL.M., Prof. Dr. Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, Prenada
Media. 2003


JUDUL KELOMPOK                 : PENYELESAIAN SENGKETA
NAMA KELOMPOK                :
1.      ANNISAA EL HUSNA A                (20212986)
2.      EKA ERNAWATI                           (22212401)
3.      FITRIYAH                                       (23212020)
4.      SYAHRUL RAMADHAN               (27212242)

KELAS                                      :   2EB12

Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners



Gratisan Musik

Free SMS

Shalat Prayer

Blog Archive

  • â–º  2015 (10)
    • â–º  November (3)
    • â–º  Oktober (3)
    • â–º  April (1)
    • â–º  Maret (1)
    • â–º  Januari (2)
  • â–¼  2014 (8)
    • â–º  Desember (2)
    • â–º  November (2)
    • â–º  Oktober (1)
    • â–¼  Mei (3)
      • JURNAL PENYELESAIAN SENGKETA 3
      • JURNAL PENYELESAIAN SENGKETA 2
      • JURNAL PENYELESAIAN SENGKETA 1
  • â–º  2013 (22)
    • â–º  November (10)
    • â–º  Oktober (2)
    • â–º  Juni (2)
    • â–º  April (3)
    • â–º  Maret (1)
    • â–º  Januari (4)
  • â–º  2012 (14)
    • â–º  Desember (5)
    • â–º  November (4)
    • â–º  Oktober (5)

Followers

Daftar Blog Saya

  • Gunadarma University
  • Integrated.Virtual.System - Login

Laman

  • Beranda
Annisaa el husna.blogspot - 2012. Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Pengikut

Mengenai Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • â–º  2015 (10)
    • â–º  November (3)
    • â–º  Oktober (3)
    • â–º  April (1)
    • â–º  Maret (1)
    • â–º  Januari (2)
  • â–¼  2014 (8)
    • â–º  Desember (2)
    • â–º  November (2)
    • â–º  Oktober (1)
    • â–¼  Mei (3)
      • JURNAL PENYELESAIAN SENGKETA 3
      • JURNAL PENYELESAIAN SENGKETA 2
      • JURNAL PENYELESAIAN SENGKETA 1
  • â–º  2013 (22)
    • â–º  November (10)
    • â–º  Oktober (2)
    • â–º  Juni (2)
    • â–º  April (3)
    • â–º  Maret (1)
    • â–º  Januari (4)
  • â–º  2012 (14)
    • â–º  Desember (5)
    • â–º  November (4)
    • â–º  Oktober (5)

Langganan

Postingan
Atom
Postingan
Komentar
Atom
Komentar
 

© 2010 My Web Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Agus Ramadhani | Zoomtemplate.com