skip to main | skip to sidebar

Annisaa El Husna Blog's

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)
  • Home
  • About Us
  • Archives
  • Contact Us

Senin, 19 Oktober 2015

Tugas 1 PSAK

Diposting oleh Unknown di 20.21

Nama : Annisaa El Husna A
NPM  : 20212986
Kelas  : 4EB12
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi



Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

             Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan kata lain, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.
              Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mencakup konvensi, peraturan dan prosedur yang sudah disusun dan disahkan oleh lembaga resmi (standard setting body) pada saat tertentu.
              Pernyataan di atas memberikan pemahaman bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan buku petunjuk tentang akuntansi yang berisi konvensi atau kesepakatan, peraturan dan prosedur yang telah disahkan oleh suatu lembaga atau institut resmi. Dengan kata lain Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan sebuah peraturan tentang prosedur akuntansi yang telah disepakati dan telah disahkan oleh sebuah lembaga atau institut resmi.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh lembaga Ikatan Akuntan Indonesia selalu mengacu pada teori-teori yang berlaku dan memberikan tafsiran dan penalaran yang telah mendalam dalam hal praktek terutama dalam pembuatan laporan keuangan dalam memperolah informasi yang akurat sehubungan data ekonomi.
          Berdasarkan pernyataan di atas dapat dipahami bahwa  Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengacu pada penafsiran dan penalaran teori-teori yang “berlaku” dalam hal praktek “pembuatan laporan keuangan” guna memperoleh inforamsi tentang kondisi ekonomi.
Dari keseluruhan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi.
              Sebagai suatu pedoman, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bukan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam membuat laporann keuangan.  Namun paling tidak dapat memastikan bahwa penempatan unsur-unsur atau elemen data ekonomi harus ditempatkan pada posisi yang tepat agar semua dat ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga dapat memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam menginterpretasikan dan megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang baik bagi tiap-tiap pihak.

Ada berapa PSAK di Indonesia?
PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 2009)
PSAK 2 Laporan Arus Kas (Revisi 2009)
PSAK 3 Laporan Keuangan Interim (Revisi 2010)
PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri (Revisi 2009)
PSAK 5 Segmen Operasi (Revisi 2009)
PSAK 7 Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi (Revisi 2009)
PSAK 8 Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan (Revisi 2010)
PSAK 10 Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing (Revisi 2009)
PSAK 12 Ventura Bersama (Revisi 2009)
PSAK 13 Properti Investasi (Revisi 2011)
PSAK 14 Persediaan (Revisi 2008) 
PSAK 15 Investasi pada Asosiasi (Revisi 2009)
PSAK 16 Aset Tetap (Revisi 2011)
PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya (Revisi 2010)
PSAK 19 Aset Tidak Berwujud (Revisi 2009)
PSAK 22 Kombinasi Bisnis (Revisi 2010)
PSAK 23 Pendapatan (Revisi 2009)
PSAK 24 Imbalan Kerja (Revisi 2010)
PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Estimasi, Kesalahan (Revisi 2009)
PSAK 26 Biaya Pinjaman (Revisi 2011)
PSAK 28 Akuntansi Asuransi Kerugian (Revisi 2010)
PSAK 30 Sewa (Revisi 2011)
PSAK 31 Instrumen Keuangan: Pengungkapan (Revisi 2009)
PSAK 33 Akuntansi Pertambangan Umum (Revisi 2011)
PSAK 34 Kontrak Kontruksi (Revisi 2010)
PSAK 36 Akuntansi Asuransi Jiwa (Revisi 2010)
PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali (Revisi 2011)
PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba (Revisi 2010)
PSAK 46 Pajak Penghasilan (Revisi 2010)
PSAK 48 Penurunan Nilai Aset (Revisi 2009)
PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian (Revisi 2010)
PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham (Revisi 2010)
PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (Revisi 2011)
PSAK 56 Laba per Saham (Revisi 2010)
PSAK 57 Kewajiban Diestimasi, Kewajiban dan Aset Kontinjensi (Revisi 2009)
PSAK 58 Aset Tidak Lancar
PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan
PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
PSAK 62 Kontrak Asuransi
PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
PSAK 64 Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral
PSAK 107 Akuntansi Ijarah
PSAK 108 Penyelesaian Utang Piutang Murabahah
PSAK 109 Akuntansi Zakat Infaq Sedekah
PSAK 110 Akuntansi Hawalah
PSAK 111 Akuntansi Asuransi Syariah
PSAK ETAP

Ada berapa PSAK yang dihapus (nomor berapa dan tentang apa saja)?
PSAK khusus industri dihapus. PSAK industri yang saat ini telah dicabut adalah
PSAK 32 Akuntansi Kehutanan,
PSAK 35 Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan
PSAK 37 Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol,
PSAK 31 (revisi 2000 Akuntansi Perbankan dan
PSAK 42 Akuntansi Perusahaan Efek.

Pilih salah satu PSAK
PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya (Revisi 2010)

Definisi:
Program manfaat purnakarya adalah perjanjian untku setiap entitas yang menyedikan manfaat purnakarya untuk karyawan pada saat atau setelah berhenti bekerja (baik dalam bentuk iuran bulanan atau lumpsum) ketika manfaat semacam itu, atau iuran selanjutnya untuk karyawan, dapat ditentukan atau diestimasi sebelum purnakarya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam dokumen atau praktik-praktik entitas.

Jenis Program Dana Pensiun
Jenis Program Dana Pensiun dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:
1.    Program Manfaat Pasti
Program Manfaat Pasti adalah program manfaat purnakarya dimana jumlah yang dibayarkan
sebagai manfaat purnakarya ditentukan dengan mengacu pada formula yang biasanya
didasarkan pada penghasilan karyawan dan/atau masa kerja.
2. Program Iuran Pasti
Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 1992 ayat 1
Program Pensiun Iuran Pasti adalah program manfaat purnakarya yang mana jumlah yang
dibayarkan sebagai manfaat purnakarya ditentukan iuran kepada suatu dana beserta dengan
pendapatan investasi. Dalam program ini termasuk program pensiun yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku ( PSAK 18 (Revisi 2010) paragraf 18)

Fungsi Program Pensiun
Program pensiun mempunyai tiga fungsi, sebagai berikut:
Fungsi Asuransi
Program Pensiun memiliki fungsi karena memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi resiko kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kematian atau usia pensiun.
Fungsi Tabungan
Program Pensiun memiliki fungsi tabungan karena selama masa kerja karyawan harus membayar iuran. Dana pensiun bertugas mengumpulkan dan mengembangkan dana maka dana tersebut merupakan akumulasi dari iuran peserta, kemudian iuran itu akan diperlukan seperti tabungan
Fungsi Pensiun
Program Pensiun memiliki fungsi pensiun karena manfaat yang akan diterima oleh peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.

Pendapat Tentang PSAK 18
PSAK 18 dapat menjadi acuan bagi perusahaan maupun perorangan sebagai jaminan masa tua kelak. Dana tersebut bersifat jangka panjang, karena iuran yang terkumpul dari peserta saat ini baru akan ditarik pada saat peserta pensiun, dengan demikian program Dana Pensiun memberikan kesinambangunan penghasilan kepada para pesertanya dimana kesejahteraan dan pendapatan seseorang telah berstatus terjamin.

Referensi :
https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/PSAK-18-DANA-PENSIUN-detail-260911.pdf
http://jurnalakuntansikeuangan.com/istilah-definisi-akuntansi-psak/
http://bukandidikbiasa.blogspot.co.id/2012/12/apa-itu-psak-ini-dia-jawabannya.html
















Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners



Gratisan Musik

Free SMS

Shalat Prayer

Blog Archive

  • ▼  2015 (10)
    • ►  November (3)
    • ▼  Oktober (3)
      • Tugas 4 Kelompok_Betaseron
      • Tulisan 1_Etika yang berlaku disuatu daerah
      • Tugas 1 PSAK
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2014 (8)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Mei (3)
  • ►  2013 (22)
    • ►  November (10)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Juni (2)
    • ►  April (3)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (4)
  • ►  2012 (14)
    • ►  Desember (5)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (5)

Followers

Daftar Blog Saya

  • Gunadarma University
  • Integrated.Virtual.System - Login

Laman

  • Beranda
Annisaa el husna.blogspot - 2012. Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Pengikut

Mengenai Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • ▼  2015 (10)
    • ►  November (3)
    • ▼  Oktober (3)
      • Tugas 4 Kelompok_Betaseron
      • Tulisan 1_Etika yang berlaku disuatu daerah
      • Tugas 1 PSAK
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2014 (8)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Mei (3)
  • ►  2013 (22)
    • ►  November (10)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Juni (2)
    • ►  April (3)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (4)
  • ►  2012 (14)
    • ►  Desember (5)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (5)

Langganan

Postingan
Atom
Postingan
Komentar
Atom
Komentar
 

© 2010 My Web Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Agus Ramadhani | Zoomtemplate.com