skip to main | skip to sidebar

Annisaa El Husna Blog's

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)
  • Home
  • About Us
  • Archives
  • Contact Us

Selasa, 20 Oktober 2015

Tulisan 1_Etika yang berlaku disuatu daerah

Diposting oleh Unknown di 14.24

Nama :
NPM  :
Kelas  :
Mata Kuliah :

Etika
          Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
            Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia
        Etika sangat diperlukan dalam kehidupan sehari – hari. Seseorang yang beretika mampu mengontrol sikap dan tutur katanya terhadap orang lain. Etika yang umum berlaku disuatu Negara belum tentu dinegera lain disebut etika. Contohnya di Indonesia memberi atau menerima dengan menggunakan tangan kanan sedangkan di Negara Amerika member dan menerima dengan tangan kiri adalah hal yang wajar. Jadi etika juga timbul karena adanya lingkungan sekelilingnya.
Contoh dari pada etika lainnya adalah :
Tidak meludah didepan orang lain
Berbahasa yang baik dan sopan
Menggunakan pakaian yang pantas sesuai keadaan
Mendengarkan orang yang sedang menerangkan pelajaran
Tidak berkata kasar apalagi kepada kedua orang tua
Suka mencaci maki orang lain
             Dari contoh – contoh tersebut dapat kita lihat bahwa etika seseorang intinya adalah menjaga persaan orang lain agar tidak tersinggung atau dirugikan oleh sikap dan tingkah laku seseorang. Etika mengandung nilai – nilai kebaikan dalam pergaulan manusia yang merupakan makhluk social yang berinteraksi antara satu individu dengan individu lainnya. Etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujudnya dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok.
Salah satu contoh etika yang akan saya bahas adalah tidak meludah didepan orang lain. Seperti yang kita ketahui setiap manusia ingin dihargai, jadi ketika orang lain meludah didepan kita maka kita akan merasa tidak dihormati karena ludah merupan suatu cairan yang menurut orang yang tidak meludah adalah menjijikkan, jadi wajar jika orang tersebut marah dan merasa tersinggung. Mungkin untuk sebagian orang meludah didepan kita adalah hal yang wajar tetapi kebanyakan dari kita menganggap perbuatan seperti itu tidak beretika.

Etika Akuntansi
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.

Etika Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
Tujuan Kode Etik Profesi
Etika profesi merupakan standar moral untuk profesional yaitu mampu memberikan sebuah keputusan secara obyektif bukan subyektif, berani bertanggung jawab semua tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki keahlian serta kemampuan. Terdapat beberapa tujuan mempelajari kode etik profesi adalah sebagai berikut
1.            Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.            Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
3.            Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.            Untuk meningkatkan mutu profesi
5.            Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
6.            Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
7.            Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat

8.        Menentukan baku standarnya sendiri

Adat Istiadat

Adat istiadat merupakan aturan tingkah laku yang dianut secara turun temurun dan berlaku sejak lama. Adat istiadat termasuk aturan yang sifatnya ketat dan mengikat. Adat istiadat yang diakui dan ditaati oleh masyarakat sejak beradab-abad yang lalu dapat menjadi hukum yang tidak tertulis yang disebut sebagai hukum adat. Hukum adat di Indonesia adalah hukum yang tidak tertulis yang berlaku bagi sebagian besar penduduk Indonesia.
Adat istiadat memuat empat unsur yaitu nilai-nilai budaya, sistem norma, sistem hukum dan aturan-aturan khusus. Nilai-nilai budaya merupakan gagasan-gagasan mengenai hal-hal yang dipandang paling bernilai oleh suatu masyarakat. Contohnya; rukun dengan sesama, hormat kepada orang tua, bekerja sama dan lain-lain.
Sistem norma adalah berbagai aturan atau ketentuan yang mengikat warga, kelompok di masyarakat. Sistem hukum adalah berbagai aturan atau ketentuan yang mengikat warga masyarakat. Sedangkan aturan khusus adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat mengenai kegiatan tertentu dan berlaku terbatas atau khusus.
Keempat unsur tersebut saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Adat istiadat mempunyai sifat yang kekal dan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar terhadap anggota masyarakatnya sehingga anggota masyarakat yang melanggarnya akan menerima sanksi yang keras. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi formal maupun informal. Sanksi formal biasanya melibatkan aparat penegak hukum seperti ketua adat, pemuka masyarakat, polisi, dan lain-lain.

Etika dan Adat Istiadat Minangkabau

Pengertian Adat
Dalam membicarakan pengertian adat ada beberapa hal yang perlu dikemukakan. 
Asal Kata adat :

Dalam kehidupan sehari-hari orang Minangkabau banyak mempergunakan kata adat terutama yang berkaitan dengan pandangan hidup maupun norma-norma yang berkaitan hidup dan kehidupan masyarakatnya Kesemuanya diungkapkan dengan bentuk petatah, petitih, mamangan, ungkapan-ungkapan dan lain-lain. Sebagai contoh dikemukakan : Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, Adat dipakai baru, kain dipakai usang, adat sepanjang jalan, cupak sepanjang batuang dan lain-lain.
Walaupun banyak penggunaan kata-kata adat oleh orang Minangkabau, namun barangkali tidak banyak orang mempertanyakan asal dari kata adat tersebut. Tidak banyak literatur yang memperkatakan kata adat ini. Drs. Sidi Gazalba dalam bukunya " Pengantar Kebudayaan Sebagai Ilmu" mengatakan, adata adalah kebiasaan yang normatif. Kalau adat dikatakan sebagai kebiasaan , maka kata adat dalam pengertian ini berasal dari Bahasa Arab yaitu (ADAT).
Sebagai bandingan, seorang pemuka adat Minangkabau yaitu M. Rasyid Manggis Datuk Raja Penghulu dalam bukunya " Sejarah Ringkas Minangkabau dan Adatnya" mengatakan Adat lebih tua dari "adat".Adat berasal dari bahasa Sanksekerta dibentuk dari "a" dan "dato". "A" artinya tidak, "dato" artinya sesuatu yang bersifat kebendaan.  Adat pada hakikatnya adalah segala sesuatu yang tidak bersifat kebendaan.
Bagi orang Minangkabau sebelum masuknya pengaruh Hindu dan Islam, orang telah lama mengenal kata "Buek". Kata Buek ini seperti ditemui dalam mamangan adat yang mengatakan : Kampung baga buek, Nagari Bapaga Undang ( Kampung berpagar buat, Nagari berpagar undang).  Buek inilah yang merupakan tuntunan bagi hidup dan kehidupan orang Minangkabau sebelum masuk pengaruh luar. 
Oleh sebab itu, masuknya perkataan adat dalam perbendaharaan Minangkabau tidak jadi persoalan karena hakikat dan maknanya sudah ada terlebih dahulu dalam diri masyarakat Minangkabau. Kata-kata buek, menjadi tenggelam digantikan oleh kata Adat, seperti yang ditemui dalam ungkapan " Minang babenteng adat, Balando babenteng basi" ( Minang berbenteng Adat, Belanda berbenteng Besi.

Pengertian Adat dalam adat Minangkabau

Bagi orang minangkabau adat itu justru merupakan " kebudayaan" secara keseluruhan, karena di dalam fatwa adat Minangkabau terdapat ketiga bagian kebudayaan yang telah dikemukakan oleh Koencaraningrat, yaitu adat dalam pengertian ideal terkandung dalam bentuk kata : cupak, adat nan ampek dan lain-lain. Adat dalam pengertian tata kelakuan berupa cara pelaksanaannya, sedangkan adat dalam pengertian fisik merupakan hasil pelaksanaannya. Malahan bila dibandingkan dengan pengertian culture yang berasal dari kata "colere", maka dapat dikatakan bahwa orang Minangkabau bukan bertitik tolak dari mengolah tanah, melainkan lebih luas lagi yagn dia olah yaitu alam, seperti dikatakan " Alam Takambang Jadikan Guru".
Bertitik tolak dari nilai-nilai dasar orang Minangkabau yang dinyatakan dalam ungkapan "alam takambang jadikan guru" maka orang Minangkabau membuat kategori adat sebagai berikut :
1. Adat Nan Sabana Adat
2. Adat Istiadat
3. Adat yang diadatkan
4. Adat yang teradat

Sedangkan menurut M. Rasyid Manggis, memberi urutan yang berbeda  sebagai berikut :
1. Adat yang sabana ada
2. Adat yang diadatkan
3. Adat yang teradat
4. Adat istiadat

Adat Nan Sabana Adat.  Merupakan yang paling kuat (tinggi) dan bersifat umum sekali, yaitu nilai dasar yang berbentuk hukum alam. kebenarannya bersifat mutlak seperti dikatakan : Adat api membakar, adat air membasahi, tajamnya adat melukai, adat sakit diobati. Ketentuan ini berlaku sepanjang masa tanpa terikat oleh waktu dan tempat.
Adat nan diadatkan merupakan warisan budaya dari perumus adat Minangkabau yaitu Dt. Katamanggungan dan Datuk Parpatih Nan Sabatang. Adat Nan Diadatkan mengenai peraturan hidup bermasyarakat orang Minangkabau secara umum dan sama berlaku dalam Luhak Nan Tigo. Sebagai Contoh : garis keturunan, pewarisan pusako dan sako dan lain-lain.
Adat Nan Taradat merupakan hasil kesepakatan penghulu-penghulu dalam satu-satu nagari. Disini berlaku lain padang lain belalang, lain lubuk lain ikannya.
Adat Istiadat adalah kebiasaan umum yang berasal dari tiru meniru dan tidak diberi kekuatan pengikat oleh penghulu-penghulu dan tidak bertentangan dengan Adat nan teradat.


Rumah Gadang

Minangkabau perantauan merupakan istilah untuk suku Minangkabau yang hidup di luar provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Etos merantau orang Minangkabau sangatlah tinggi, bahkan diperkirakan tertinggi di Indonesia. Dari hasil studi yang pernah dilakukan oleh Mohctar Naim, pada tahun 1961 terdapat sekitar 32 % orang Minang yang berdomisili di luar Sumatera Barat. Kemudian pada tahun 1971 jumlah itu meningkat menjadi 44 %.[2] Berdasarkan sensus tahun 2000, suku Minang yang tinggal di Sumatera Barat berjumlah 3,7 juta jiwa.[3] Dengan perkiraan 7 juta orang Minang di seluruh dunia, berarti lebih dari separuh orang Minang berada di perantauan. Melihat data tersebut, maka terdapat perubahan cukup besar pada etos merantau orang Minangkabau dibanding suku lainnya di Indonesia. Sebab menurut sensus tahun 1930, perantau Minangkabau hanya sebesar 10,5% dibawah orang Bawean (35,9 %), Batak (14,3 %), dan Banjar (14,2 %).




Seni Dalam Perkawinan ala Minangkabau

Tradisi perhelatan pernikahan menurut adat Minangkabau yang lazimnya melalui sejumlah prosesi, hingga kini masih dijunjung tinggi untuk dilaksanakan, yang melibatkan keluarga besar kedua calon mempelai, terutama dari keluarga pihak wanita. Teks: Ratri Suyani Tata cara perkawinan di Sumatra Barat sangat beragam antar luhak adat yang satu dengan luhak adat lainnya. Bahkan antara nagari yang sama dalam satu luhak adat pun berbeda tata caranya. Namun, seiring dengan waktu, terutama bagi warga Minang di rantau, urang-urang awak sekarang sudah mau menerima tata cara dari nagari dan luhak adat Minang lainnya, yang dianggap cukup baik dan menarik untuk dilaksanakan. Misalnya untuk hiasan kepala pengantin wanita yang disebut suntiang balenggek. Awalnya hanya digunakan oleh orang-orang di daerah Padang-Pariaman. Tetapi kini juga dipakai oleh semua anak daro urang Minang. Demikian juga dengan malam bainai dan tata cara menginjak kain putih, yang juga awalnya hanya digunakan di beberapa daerah tertentu di Sumatra Barat. Bagaimana tradisi dan upacara pernikahan adat Minang yang lazim dilakukan oleh masyarakat Minang di masa kini? Berikut adalah tradisi dan upacara adat yang biasa dilakukan baik sebelum maupun setelah acara pernikahan:
1. MARESEK 
Maresek merupakan penjajakan pertama sebagai permulaan dari rangkaian tata-cara pelaksanaan pernikahan. Sesuai dengan sistem kekerabatan di Minangkabau yaitu matrilineal, pihak keluarga wanita mendatangi pihak keluarga pria. Lazimnya pihak keluarga yang datang membawa buah tangan berupa kue atau buah-buahan. Pada awalnya beberapa wanita yang berpengalaman diutus untuk mencari tahu apakah pemuda yang dituju berminat untuk menikah dan cocok dengan si gadis. Prosesi bisa berlangsung beberapa kali perundingan sampai tercapai sebuah kesepakatan dari kedua belah pihak keluarga. 

2. MAMINANG/BATIMBANG TANDO (BERTUKAR TANDA) 
Keluarga calon mempelai wanita mendatangi keluarga calon mempelai pria untuk meminang. Bila pinangan diterima, maka akan berlanjut ke proses bertukar tanda sebagai simbol pengikat perjanjian dan tidak dapat diputuskan secara sepihak. Acara ini melibatkan orangtua, ninik mamak dan para sesepuh dari kedua belah pihak. Rombongan keluarga calon mempelai wanita datang membawa sirih pinang lengkap disusun dalam carano atau kampia (tas yang terbuat dari daun pandan) yang disuguhkan untuk dicicipi keluarga pihak pria. Selain itu juga membawa antaran kue-kue dan buah-buahan. Menyuguhkan sirih di awal pertemuan mengandung makna dan harapan. Bila ada kekurangan atau kejanggalan tidak akan menjadi gunjingan, serta hal-hal yang manis dalam pertemuan akan melekat dan diingat selamanya. Kemudian dilanjutkan dengan acara batimbang tando/batuka tando (bertukar tanda). Benda-benda yang dipertukarkan biasanya benda-benda pusaka seperti keris, kain adat, atau benda lain yang bernilai sejarah bagi keluarga. Selanjutnya berembuk soal tata cara penjemputan calon mempelai pria. 

3. MAHANTA SIRIAH/MINTA IZIN 
Calon mempelai pria mengabarkan dan mohon doa restu tentang rencana pernikahan kepada mamak-mamak-nya, saudara-saudara ayahnya, kakak-kakaknya yang telah berkeluarga dan para sesepuh yang dihormati. Hal yang sama dilakukan oleh calon mempelai wanita, diwakili oleh kerabat wanita yang sudah berkeluarga dengan cara mengantar sirih. Calon mempelai pria membawa selapah yang berisi daun nipah dan tembakau (sekarang digantikan dengan rokok). Sementara bagi keluarga calon mempelai wanita, untuk ritual ini mereka akan menyertakan sirih lengkap. Ritual ini ditujukan untuk memberitahukan dan mohon doa untuk rencana pernikahannya. Biasanya keluarga yang didatangi akan memberikan bantuan untuk ikut memikul beban dan biaya pernikahan sesuai kemampuan.

4. BABAKO-BABAKI
Pihak keluarga dari ayah calon mempelai wanita (disebut bako) ingin memperlihatkan kasih sayangnya dengan ikut memikul biaya sesuai kemampuan. Acara ini biasanya berlangsung beberapa hari sebelum acara akad nikah. Mereka datang membawa berbagai macam antaran. Perlengkapan yang disertakan biasanya berupa sirih lengkap (sebagai kepala adat), nasi kuning singgang ayam (makanan adat), barang-barang yang diperlukan calon mempelai wanita (seperangkat busana, perhiasan emas, lauk-pauk baik yang sudah dimasak maupun yang masih mentah, kue-kue dan sebagainya). Sesuai tradisi, calon mempelai wanita dijemput untuk dibawa ke rumah keluarga ayahnya. Kemudian para tetua memberi nasihat. Keesokan harinya, calon mempelai wanita diarak kembali ke rumahnya diiringi keluarga pihak ayah dengan membawa berbagai macam barang bantuan tadi.

5. MALAM BAINAI
Bainai berarti melekatkan tumbukan halus daun pacar merah atau daun inai ke kuku-kuku calon pengantin wanita. Lazimnya berlangsung malam hari sebelum akad nikah. Tradisi ini sebagai ungkapan kasih sayang dan doa restu dari para sesepuh keluarga mempelai wanita. Perlengkapan lain yang digunakan antara lain air yang berisi keharuman tujuh macam kembang, daun iani tumbuk, payung kuning, kain jajakan kuning, kain simpai, dan kursi untuk calon mempelai. Calon mempelai wanita dengan baju tokah dan bersunting rendah dibawa keluar dari kamar diapit kawan sebayanya. Acara mandi-mandi secara simbolik dengan memercikkan air harum tujuh jenis kembang oleh para sesepuh dan kedua orang tua. Selanjutnya, kuku-kuku calon mempelai wanita diberi inai

6. Manjapuik Marapulai
Calon pengantin pria dijemput dan dibawa ke rumah calon pengantin wanita untuk melangsungkan akad nikah . Prosesi ini juga dibarengi pemberian gelar pusaka kepada calon mempelai pria sebagai tanda sudah dewasa.






Referensi :
http://agussiswoyo.com/kewarganegaraan/pengertian-unsur-dan-contoh-adat-istiadat-indonesia/
http://tugas01-etika-profesi.blogspot.co.id/
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://pkm-tobasa.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-adat-minangkabau.html
http://meiliaupstar.blogspot.co.id/2012/10/upacara-pernikahan-adat-padang.html

Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners



Gratisan Musik

Free SMS

Shalat Prayer

Blog Archive

  • ▼  2015 (10)
    • ►  November (3)
    • ▼  Oktober (3)
      • Tugas 4 Kelompok_Betaseron
      • Tulisan 1_Etika yang berlaku disuatu daerah
      • Tugas 1 PSAK
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2014 (8)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Mei (3)
  • ►  2013 (22)
    • ►  November (10)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Juni (2)
    • ►  April (3)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (4)
  • ►  2012 (14)
    • ►  Desember (5)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (5)

Followers

Daftar Blog Saya

  • Gunadarma University
  • Integrated.Virtual.System - Login

Laman

  • Beranda
Annisaa el husna.blogspot - 2012. Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Pengikut

Mengenai Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • ▼  2015 (10)
    • ►  November (3)
    • ▼  Oktober (3)
      • Tugas 4 Kelompok_Betaseron
      • Tulisan 1_Etika yang berlaku disuatu daerah
      • Tugas 1 PSAK
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2014 (8)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Mei (3)
  • ►  2013 (22)
    • ►  November (10)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Juni (2)
    • ►  April (3)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (4)
  • ►  2012 (14)
    • ►  Desember (5)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (5)

Langganan

Postingan
Atom
Postingan
Komentar
Atom
Komentar
 

© 2010 My Web Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Agus Ramadhani | Zoomtemplate.com