TUGAS 4 -
MEMBERIKAN PENDAPAT UNTUK PEMBANGUNAN SERTA PEMANFAATAN SUMBER DAYA MANUSIA UNTUK DAERAH-DAERAH PERBATASAN
Masalah yang terjadi di daerah-daerah perbatasan sbg :
Pembangunan wilayah perbatasan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Nilai-nilai strategis tersebut adalah :
a. Daerah perbatasan mempunyai pengaruh penting bagi kedaulatan negara.
b. Daerah perbatasan merupakan faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat sekitarnya.
c. Daerah perbatasan mempunyai keterkaitan yang saling mempengaruhi dengan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah lainnya yang berbatasan dengan wilayah maupun antar negara.
d. Daerah perbatasan mempunyai pengaruh terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, baik skala regional maupun nasional.
a. Daerah perbatasan mempunyai pengaruh penting bagi kedaulatan negara.
b. Daerah perbatasan merupakan faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat sekitarnya.
c. Daerah perbatasan mempunyai keterkaitan yang saling mempengaruhi dengan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah lainnya yang berbatasan dengan wilayah maupun antar negara.
d. Daerah perbatasan mempunyai pengaruh terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, baik skala regional maupun nasional.
Kedaulatan negara menunjukkan integritas dan martabat suatu bangsa dan harus dijaga keutuhannya. Negara tidak mampu menjaga keda-ulatan setiap jengkal wilayahnya, termasuk daerah perbatasan menggambarkan lemahnya keutuhan dan kedaulatan negara tersebut. Kedaulatan negara menurut pengertian dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yaitu kedaulatan di tangan rakyat dengan berdasarkan kepada kelima butir Pancasila. Kedaulatan NKRI yang dijabarkan dalam suatu konsep Wawasan Nusantara merupakan suatu konsep kesatuan wilayah yang mencakup darat, laut (termasuk dasar laut dan daratan di bawahnya) dan udara. Kedaulatan tersebut juga meliputi penguasaan dan kewenangan atas pengelolaan SDA dan pengaturan alur laut ALKI. Sejak diakuinya konsep Wawasan Nusantara oleh dunia internasional dalam Konvensi Laut PBB tahun 1982 (yang telah berlaku sejak 16 Nopember 1994) telah memperluas kewenangan Indonesia tidak saja terhadap wilayah kedaulatan-nya atas perairan Nusantara dan Laut Wilayah yang mengelilinginya, tetapi juga hak-hak di luar perairan Nusantara dan di dasar laut serta tanah di bawahnya di landas kontinen Indonesia (Zona Ekonomi Ekslusif) sejauh 200 mil.
Pendapat saya untuk melaksanakan kebijaksanaan tersebut
a. Mewujudkan pengamanan daerah perbatasan negara yang meliputi pengamanan terhadap SDA, kejahatan trans-nasional (penyelundupan senjata, narkotika dan masuknya teroris) serta konflik antar etnis.
b. Menjamin tetap tegaknya dan utuhnya wilayah kedaulatan negara. Hal ini mengandung arti bahwa ancaman terhadap suatu wilayah di daerah perbatasan merupakan ancaman terhadap kedaulatan NKRI.
c. Mewujudkan terselenggaranya pertahananan negara di daerah perbatasan. Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2002 bahwa sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional.
b. Menjamin tetap tegaknya dan utuhnya wilayah kedaulatan negara. Hal ini mengandung arti bahwa ancaman terhadap suatu wilayah di daerah perbatasan merupakan ancaman terhadap kedaulatan NKRI.
c. Mewujudkan terselenggaranya pertahananan negara di daerah perbatasan. Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2002 bahwa sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional.
Analisis :
Wilayah perbatasan mempunyai nilai-nilai strategis dalam mendukung Keberhasilan pembangunan nasional. Pemahaman pengamanan daerah perbatasan dalam kaitannya dengan kedaulatan negara dapat diartikan bahwa ancaman terhadap satu
daerah ataupun pulau di daerah perbatasan negara berarti pula ancaman terhadap keutuhan dan kedaulatan negara.
Pengamanan perbatasan negara dalam menjaga kedaulatan negara saat ini masih kurang optimal dilakukan terlihat dari banyaknya kasus pelanggaran lintas batas (darat, laut dan udara) yang dilakukan pihak asing dengan berbagai alasan adalah bukti kurang optimalnya pengamanan perbatasan negara.
Pengamanan perbatasan negara dalam menjaga kedaulatan negara saat ini masih kurang optimal dilakukan terlihat dari banyaknya kasus pelanggaran lintas batas (darat, laut dan udara) yang dilakukan pihak asing dengan berbagai alasan adalah bukti kurang optimalnya pengamanan perbatasan negara.
0 komentar:
Posting Komentar