Koperasi berasal
dari kata “co” dan “operatio” yang mempunyai arti bekerja sama untuk mencapai
tujuan. Secara umum Arifin Chanigo(1984:2) menyatakan koperasi merupakan
: “Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang- orang atau badan- badan
yang memberikan kebebasan masuk dan keluar menjadi anggota, dengan kerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan
anggotanya”
Penjelasan UUD 1945
menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia
adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan
berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu
kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya
melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang
melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
·
· Landasan Idiil (
pancasila )
·
· Landasan Mental (
Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
·
· Landasan
Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang
didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur
seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang
menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang
perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha
juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari
berbagai sumber, sebagai berikut :
a. Definisi Koperasi Menurut ILO (
International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail
dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons
usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a
common economic end thorough the formation of a democratically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital required and
accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang
dikandung koperasi sebagai berikut :
·
· Koperasi adalah
perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
·
· Penggabungan
orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined
together ).
·
· Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
·
· Koperasi yang
dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically
controlled business organization )
·
· Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required )
·
· Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking ).
b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut
koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas.
Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang
palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena
menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
e. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25
Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992,
memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia
mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·
· Koperasi adalah
badan usaha ( Business Enterprise )
·
· Koperasi adalah
kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
·
· Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
·
· Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·
· Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama
yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
kesempatan mereka terhadap organisasi”.
g.Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law and
Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah
organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai
manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
h. Definisi Koperasi Menurut ICA (
International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative
Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “
Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk
perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan
jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi
keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
i. Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru
besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan
definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled
by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost
basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas
dasar biaya”.
j. Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi
India
Undang – undang Koperasi India tahun 1904
yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah
organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk
meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya
sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut
dalam praktik.
·
Prinsip pertama :
keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan
sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa
perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa
diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
·
Prisip kedua :
Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan
demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi
dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan
– keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih,
bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota
mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi
pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
·
Prinsip ketiga :
Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan
mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya
sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi.
Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada,
terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau
tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang –
kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding
dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh
anggota
·
Prinsip keempat :
Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan
perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh
anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan
–kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah,
atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan
persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota
serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
·
Prinsip kelima : Pendidikan,
Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan
karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi
perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada
masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini
masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
·
Prinsip keenam :
Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan
paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara
bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan
internasional.
·
Prinsip ketujuh :
Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang
berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan –
kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
1. Bentuk Organisasi dan Manajemen
Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
·
individu (pemilik
dan konsumen akhir)
·
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·
Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
·
Kumpulan sejumlah
individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha
untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha
Koperasi
·
Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan Anggaran
Dasar
·
Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
·
Rencana Kerja,
Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan
pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
A.
Bentuk organisasi
koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
B.
Bentuk organisasi
koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C.
Bentuk
organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
1. A. Jenis koperasi berdasarkan
fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
2. Koperasi Jasa
3. Koperasi Produksi
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari
para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus
lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya.
1. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk
pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda
dari tempat meminjam uang yang lain.
1. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya
anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah
penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap
suplier dan pembeli.
1. B. Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Sekunder
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
1. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1. koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
1. C. Koperasi Berdasarkan Jenis
Usahanya
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
3. Koperasi Konsumsi
4. Koperasi Produksi
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu
menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota.”
1. Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam.
Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan
sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
1. Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan
kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan
makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya
membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi
ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota
mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Konsep
Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara
sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi
yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan
publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Koperasi Negara Berkembang yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaksudkan karena masyarakat
dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan untuk
berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak
akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di
negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal
pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan
perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down harus
diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar
rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga
para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti
tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar
dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangankoperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangankoperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
A. Keterkaitan
ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut
B.
Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat
dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan
hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3
aliran.
Aliran
Yardstick
Aliran
Sosialis
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran
Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis
atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi
berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian,
aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan
penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri
berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme.
Aliran
Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran
persemakmuran
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang
efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Sejarah
berkembangnya koperasi
Bangsa Indonesia yang terkenal dengan sifat kekeluargaan dan kegotongroyongan,
sifat tersebut dijadikan dasar atau pedoman pelaksanaan koperasi
diIndonesia. Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir
dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih
Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan
petani bebas dari lintah darat melalui koperasi. Dalam melaksanakan kegiatan
tersebut, beliau dibantu oleh E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto,
mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan
dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit
sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi”.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi”.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat.
Pada
awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan
masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada
tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan
Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu
dapat berkembang secara pesat.
Namun
karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran
koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai
memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi
sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat
merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut
menjadi anggota koperasi.
Setelah
melewati berbagai kendala dan masalah, pembangunan baru dapat dilaksanakan
setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah
bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan
pelaksanaan amanat penderitaan rakyat, sampai sekarang koperasi diIndonesia
masih tetap ada dan terus dikembangankan.Bahkan saat ini hampir semua
sekolah-sekolah diberbagai tingkat dan beberapa perkantoran memiliki koperasi
didalamnya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan
anggotanya
Bentuk
Organisasi dan Manajemen
Brntuk
Organisasi
Menurut
Hanel :
•
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi
pada tujuan
• Sub
sistem koperasi :
individu
(pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut
Ropke :
•
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub
sistem
Anggota
Koperasi
Badan
Usaha Koperasi
Organisasi
Koperasi
Di
Indonesia :
•
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat
Anggota,
•
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
•
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan
Anggaran Dasar
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan
pertanggung jawaban
Pembagian
SHU
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
A. Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
B. Bentuk
organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk
organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Hirarki
Tanggung Jawab
Pengurus
Seseorang
yang bertugas, Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana
kerja,budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota,
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
Pengelola
Pengelola
Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas
Adalah Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Pola
Manajemen Koperasi
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Tujuan
dan Fungsi Koperasi
1.
Pengertian Badan Usaha
Badan
Usaha adalah suatu bagian yang telah ditetapkan dan dibentuk untuk berusaha dan
mencapai tujuan tertentu
2.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan
prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan
keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Ciri utama
koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat
memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi &
informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
3.
Tujuan dan Nilai Koperasi
>Memaksimumkan
keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai
pemaksimuman keuntungan
>Memaksimumkan
nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan
mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
>Meminimumkan
bisaya, berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan
keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu
yang terbaik
4.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Theory
of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan Mendefinisikan
organisasi Mengkoordinasi keputusan Menyediakan norma Sasaran
yang lebih nyata.
Tujuan
perusahaan :
Maximize
profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Keterbatasan
Teori Perusahaan
Maximization
of sales (William Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota
akan di pecat, tetapi koperasi tidak
Maximization
of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik da anggota terjadi
perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying
Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi
semua anggota berperan penting
Teori
Laba
Konsep
laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka
semakin tinggi manfaat yang diterima.
Fungsi
Laba
Innovation
theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan
organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
Managerial
Efficiency Theounry of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien
akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Kegiatan
Usaha Koperasi
Key
success factors kegiatan usaha koperasi : Status dan motif anggota koperasi,
Kegiatan Usaha, Permodalan Koperasi, Manajemen Koperasi, Organisasi Koperasi,
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
[Status
& Motif Anggota]
Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
Owners
: menanamkan modal investasi
Customers
: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria
minimal anggota koperasi
Tidak
berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
Memiliki
pola income reguler yang pasti
[Kegiatan
Usaha]
Usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota.
Dapat
memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam
rangka optimalisasi economies of scale).
Usaha
dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
[Permodalan
Koperasi]
UU
25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
Modal
Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau
dana hibah.
Modal
Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah.
[Sisa
Hasil Usaha Koperasi] Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh
anggota koperasi
http://rinton.blogdetik.com/tag/tujuan-dan-nilai-koperasi
0 komentar:
Posting Komentar