A. Jenis-Jenis Koperasi
Penjelasan jenis Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan
dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan
ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembangan
pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat dipastikan secara
umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang.
Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat
akan tujuan efisiensi.
Ada dua jenis koperasi yang cukup
dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh
dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan
dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi,
sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan
anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan,
membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi
disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar
kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
A.
Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang
kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat
lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan
jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang
dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu
penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi
jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi
tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin
banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya
tawar terhadap suplier dan pembeli.
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas
daerahkerja
1.Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi
a.koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
b.gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat
c.induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
c.induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C.Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.
Operasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal
yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota.”
2.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani
kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel
3.
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya
menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya
kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4.
Koperasi Produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya
membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi
ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan
bantuan modal dan pemasaran.
D.Jenis Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan
memberi penyuluhan teknis pertanian.
2. Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota
dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki
kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran,
alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan
semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi
siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran
Koperasi Unit Desa (KUD)
E. Jenis
Koperasi Menurut PP No. 60/1959
·
Koperasi Desa
·
Koperasi Pertanian
·
Koperasi Peternakan
·
Koperasi Industri
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi Konsumsi
F. Jenis
Koperasi Menurut Teori Klasik
·
Koperasi Pemakaian
·
Koperasi Penghasilan atau Produksi
·
Koperasi Simpan Pinjam
G.KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
·
Penjenisan koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
·
Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
B.BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12
Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat
berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU
No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder
harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal
20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi
yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang
tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25
Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur
dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha
koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder
tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara
berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.Prinsip ini
dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary,
yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien
apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder
berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh
sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula
partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut
dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak
suara.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
·
Koperasi Primer
·
Koperasi Pusat
·
Koperasi Gabungan
·
Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah
:
·
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
·
Di tiap daerah tingkat II
ditumbuhkan pusat koperasi
·
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan
gabungan koperasi
·
Di ibu kota ditumbuhkan induk
koperasi
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60
tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13
bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang
didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat
4 bentuk koperasi,yaitu:
a.Primer
Koperasi yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa
ditumbuhkan koperasi primer.
b.Pusat
koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan
pusat koperasi.
c.Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan
Koperasi.
d.Induk
koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi
tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk
koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12
tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967
tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu
dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara
ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan
Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang
No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya,
didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan
kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer
adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi
yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a.Induk-induk koperasi
0 komentar:
Posting Komentar