Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku.
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992
adalah sebagai berikut.
(a) SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
(b) SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
(c) Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip
dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi
Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian yang dalam penjelasannya menjelaskan bahwa “pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh
anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota
sendiri, yaitu sebagai berikut.
a. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan
anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa atas modalnya
(simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi
selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan
aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi
sebagai berikut.
(1) Cadangan Koperasi
(2) Jasa Anggota
(3) Dana Pengurus
(4) Dana Karyawan
(5) Dana Pendidikan
(6) Dana Sosial
(7) Dana untuk Pembangunan
Lingkungan
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu
sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik,
seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai
investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai
pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi
bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota
berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi,
transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
a. SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa
dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota dibayar
secara tunai.
/
Sumber:
Alam S. 2007. Ekonomi. Jakarta: Penerbit Erlangga.
http://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota/
Alam S. 2007. Ekonomi. Jakarta: Penerbit Erlangga.
http://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota/
0 komentar:
Posting Komentar