Nama : Annisaa El Husna A
NPM : 20212986
Kelas : 4EB12
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
Keuangan
(PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang
segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.
Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) mencakup konvensi, peraturan dan prosedur yang sudah
disusun dan disahkan oleh lembaga resmi (standard setting body) pada saat tertentu.
Pernyataan
di atas memberikan pemahaman bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) merupakan buku petunjuk tentang akuntansi yang berisi konvensi atau
kesepakatan, peraturan dan prosedur yang telah disahkan oleh suatu lembaga atau
institut resmi. Dengan kata lain Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) merupakan sebuah peraturan tentang prosedur akuntansi yang telah
disepakati dan telah disahkan oleh sebuah lembaga atau institut resmi.
Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh lembaga Ikatan Akuntan Indonesia
selalu mengacu pada teori-teori yang berlaku dan memberikan tafsiran dan
penalaran yang telah mendalam dalam hal praktek terutama dalam pembuatan
laporan keuangan dalam memperolah informasi yang akurat sehubungan data ekonomi.
Berdasarkan
pernyataan di atas dapat dipahami bahwa Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) mengacu pada penafsiran dan penalaran teori-teori yang
“berlaku” dalam hal praktek “pembuatan laporan keuangan” guna memperoleh
inforamsi tentang kondisi ekonomi.
Dari
keseluruhan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi
yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian
laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi
yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan
oleh lembaga atau institut resmi.
Sebagai
suatu pedoman, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bukan merupakan
suatu kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam membuat laporann keuangan.
Namun paling tidak dapat memastikan bahwa penempatan unsur-unsur atau
elemen data ekonomi harus ditempatkan pada posisi yang tepat agar semua dat
ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga dapat memudahkan bagi pihak-pihak
yang berkepentingan dalam menginterpretasikan dan megevaluasi suatu laporan
keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang baik bagi tiap-tiap pihak.
Ada berapa PSAK di Indonesia?
PSAK
1 Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 2009)
PSAK
2 Laporan Arus Kas (Revisi 2009)
PSAK
3 Laporan Keuangan Interim (Revisi 2010)
PSAK
4 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri (Revisi 2009)
PSAK
5 Segmen Operasi (Revisi 2009)
PSAK
7 Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi (Revisi 2009)
PSAK
8 Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan (Revisi 2010)
PSAK
10 Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing (Revisi 2009)
PSAK
12 Ventura Bersama (Revisi 2009)
PSAK
13 Properti Investasi (Revisi 2011)
PSAK
14 Persediaan (Revisi 2008)
PSAK
15 Investasi pada Asosiasi (Revisi 2009)
PSAK
16 Aset Tetap (Revisi 2011)
PSAK
18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya (Revisi 2010)
PSAK
19 Aset Tidak Berwujud (Revisi 2009)
PSAK
22 Kombinasi Bisnis (Revisi 2010)
PSAK
23 Pendapatan (Revisi 2009)
PSAK
24 Imbalan Kerja (Revisi 2010)
PSAK
25 Kebijakan Akuntansi, Estimasi, Kesalahan (Revisi 2009)
PSAK
26 Biaya Pinjaman (Revisi 2011)
PSAK
28 Akuntansi Asuransi Kerugian (Revisi 2010)
PSAK
30 Sewa (Revisi 2011)
PSAK
31 Instrumen Keuangan: Pengungkapan (Revisi 2009)
PSAK
33 Akuntansi Pertambangan Umum (Revisi 2011)
PSAK
34 Kontrak Kontruksi (Revisi 2010)
PSAK
36 Akuntansi Asuransi Jiwa (Revisi 2010)
PSAK
38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali (Revisi 2011)
PSAK
45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba (Revisi 2010)
PSAK
46 Pajak Penghasilan (Revisi 2010)
PSAK
48 Penurunan Nilai Aset (Revisi 2009)
PSAK
50 Instrumen Keuangan: Penyajian (Revisi 2010)
PSAK
53 Pembayaran Berbasis Saham (Revisi 2010)
PSAK
55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (Revisi 2011)
PSAK
56 Laba per Saham (Revisi 2010)
PSAK
57 Kewajiban Diestimasi, Kewajiban dan Aset Kontinjensi (Revisi 2009)
PSAK
58 Aset Tidak Lancar
PSAK
60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan
PSAK
61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
PSAK
62 Kontrak Asuransi
PSAK
63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
PSAK
64 Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral
PSAK
107 Akuntansi Ijarah
PSAK
108 Penyelesaian Utang Piutang Murabahah
PSAK
109 Akuntansi Zakat Infaq Sedekah
PSAK
110 Akuntansi Hawalah
PSAK
111 Akuntansi Asuransi Syariah
PSAK
ETAP
Ada
berapa PSAK yang dihapus (nomor berapa dan tentang apa saja)?
PSAK
khusus industri dihapus. PSAK industri yang saat ini telah dicabut adalah
PSAK
32 Akuntansi Kehutanan,
PSAK
35 Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan
PSAK
37 Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol,
PSAK
31 (revisi 2000 Akuntansi Perbankan dan
PSAK
42 Akuntansi Perusahaan Efek.
Pilih salah satu PSAK
PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya (Revisi 2010)
Definisi:
Program
manfaat purnakarya adalah perjanjian untku setiap entitas yang menyedikan
manfaat purnakarya untuk karyawan pada
saat atau setelah berhenti bekerja (baik dalam bentuk iuran bulanan atau
lumpsum) ketika manfaat semacam itu, atau iuran selanjutnya untuk karyawan,
dapat ditentukan atau diestimasi sebelum purnakarya berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam dokumen atau praktik-praktik entitas.
Jenis
Program Dana Pensiun
Jenis
Program Dana Pensiun dibedakan menjadi 2
(dua) yaitu:
1.
Program
Manfaat Pasti
Program Manfaat Pasti adalah program manfaat purnakarya dimana jumlah yang
dibayarkan
sebagai manfaat purnakarya ditentukan dengan mengacu pada formula yang
biasanya
didasarkan pada penghasilan karyawan dan/atau masa kerja.
2. Program
Iuran Pasti
Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 1992
ayat 1
Program Pensiun Iuran
Pasti adalah program manfaat purnakarya yang mana jumlah yang
dibayarkan
sebagai manfaat purnakarya ditentukan iuran kepada suatu dana beserta dengan
pendapatan investasi. Dalam program ini termasuk program pensiun yang diatur
dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku ( PSAK 18 (Revisi 2010)
paragraf 18)
Fungsi
Program Pensiun
Program pensiun mempunyai tiga fungsi, sebagai berikut:
Fungsi
Asuransi
Program Pensiun memiliki fungsi karena
memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi resiko kehilangan pendapatan
yang disebabkan oleh kematian atau usia pensiun.
Fungsi
Tabungan
Program Pensiun memiliki fungsi tabungan
karena selama masa kerja karyawan harus membayar iuran. Dana pensiun bertugas
mengumpulkan dan mengembangkan dana maka dana tersebut merupakan akumulasi dari
iuran peserta, kemudian iuran itu akan diperlukan seperti tabungan
Fungsi
Pensiun
Program Pensiun memiliki fungsi pensiun
karena manfaat yang akan diterima oleh peserta dapat dilakukan secara berkala
selama hidup.
Pendapat Tentang PSAK 18
PSAK
18 dapat menjadi acuan bagi perusahaan maupun perorangan sebagai jaminan masa tua
kelak. Dana tersebut bersifat jangka panjang, karena iuran yang terkumpul dari
peserta saat ini baru akan ditarik pada saat peserta pensiun, dengan demikian
program Dana Pensiun memberikan kesinambangunan penghasilan kepada para
pesertanya dimana kesejahteraan dan pendapatan seseorang telah berstatus
terjamin.
Referensi :
https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/PSAK-18-DANA-PENSIUN-detail-260911.pdfhttp://jurnalakuntansikeuangan.com/istilah-definisi-akuntansi-psak/
http://bukandidikbiasa.blogspot.co.id/2012/12/apa-itu-psak-ini-dia-jawabannya.html
0 komentar:
Posting Komentar