Nama :
NPM :
Kelas :
Mata Kuliah :
Etika
Etika
(Yunani Kuno:
"ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah
sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di
dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika
dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat
spontan kita. Kebutuhan
akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita
tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika,
yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara
metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan
sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika
merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku
manusia. Akan
tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia,
etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik
dan buruk terhadap perbuatan manusia
Etika
sangat diperlukan dalam kehidupan sehari – hari. Seseorang yang beretika mampu
mengontrol sikap dan tutur katanya terhadap orang lain. Etika yang umum berlaku
disuatu Negara belum tentu dinegera lain disebut etika. Contohnya di Indonesia
memberi atau menerima dengan menggunakan tangan kanan sedangkan di Negara
Amerika member dan menerima dengan tangan kiri adalah hal yang wajar. Jadi
etika juga timbul karena adanya lingkungan sekelilingnya.
Contoh
dari pada etika lainnya adalah :
Tidak
meludah didepan orang lain
Berbahasa
yang baik dan sopan
Menggunakan
pakaian yang pantas sesuai keadaan
Mendengarkan
orang yang sedang menerangkan pelajaran
Tidak
berkata kasar apalagi kepada kedua orang tua
Suka
mencaci maki orang lain
Dari
contoh – contoh tersebut dapat kita lihat bahwa etika seseorang intinya adalah
menjaga persaan orang lain agar tidak tersinggung atau dirugikan oleh sikap dan
tingkah laku seseorang. Etika mengandung nilai – nilai kebaikan dalam pergaulan
manusia yang merupakan makhluk social yang berinteraksi antara satu individu
dengan individu lainnya. Etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional
mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujudnya dalam sikap dan
pola perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok.
Salah
satu contoh etika yang akan saya bahas adalah tidak meludah didepan orang lain.
Seperti yang kita ketahui setiap manusia ingin dihargai, jadi ketika orang lain
meludah didepan kita maka kita akan merasa tidak dihormati karena ludah merupan
suatu cairan yang menurut orang yang tidak meludah adalah menjijikkan, jadi
wajar jika orang tersebut marah dan merasa tersinggung. Mungkin untuk sebagian
orang meludah didepan kita adalah hal yang wajar tetapi kebanyakan dari kita
menganggap perbuatan seperti itu tidak beretika.
Etika Akuntansi
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Etika Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai
kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu
keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi
dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari
jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan
sumber utama untuk mencari nafkah.
Tujuan Kode Etik Profesi
Etika profesi merupakan standar moral untuk
profesional yaitu mampu memberikan sebuah keputusan secara obyektif bukan
subyektif, berani bertanggung jawab semua tindakan dan keputusan yang telah
diambil, dan memiliki keahlian serta kemampuan. Terdapat beberapa tujuan
mempelajari kode etik profesi adalah sebagai berikut
1.
Untuk menjunjung
tinggi martabat profesi.
2.
Untuk menjaga
dan memelihara kesejahteraan para anggota
3.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.
Untuk
meningkatkan mutu profesi
5.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi
6.
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi
7.
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
8.
Menentukan baku standarnya sendiri
Adat Istiadat
Adat istiadat merupakan aturan tingkah laku yang dianut secara
turun temurun dan berlaku sejak lama. Adat istiadat termasuk aturan yang
sifatnya ketat dan mengikat. Adat istiadat yang diakui dan ditaati oleh masyarakat sejak beradab-abad yang lalu dapat
menjadi hukum yang tidak tertulis yang disebut sebagai hukum adat. Hukum adat
di Indonesia adalah hukum yang tidak tertulis yang berlaku bagi sebagian besar
penduduk Indonesia.
Adat
istiadat memuat empat unsur yaitu nilai-nilai budaya, sistem norma, sistem
hukum dan aturan-aturan khusus. Nilai-nilai budaya merupakan gagasan-gagasan
mengenai hal-hal yang dipandang paling bernilai oleh suatu masyarakat.
Contohnya; rukun dengan sesama, hormat kepada orang tua, bekerja sama dan
lain-lain.
Sistem
norma adalah berbagai aturan atau ketentuan yang mengikat warga, kelompok di
masyarakat. Sistem hukum adalah berbagai aturan atau ketentuan yang mengikat
warga masyarakat. Sedangkan aturan khusus adalah aturan atau ketentuan yang
mengikat warga kelompok di masyarakat mengenai kegiatan tertentu dan berlaku
terbatas atau khusus.
Keempat
unsur tersebut saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Adat istiadat
mempunyai sifat yang kekal dan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar
terhadap anggota masyarakatnya sehingga anggota masyarakat yang melanggarnya
akan menerima sanksi yang keras. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi
formal maupun informal. Sanksi formal biasanya melibatkan aparat penegak hukum
seperti ketua adat, pemuka masyarakat, polisi, dan lain-lain.
Etika dan Adat Istiadat Minangkabau
Pengertian
Adat
Dalam
membicarakan pengertian adat ada beberapa hal yang perlu dikemukakan.
Asal
Kata adat :
Dalam
kehidupan sehari-hari orang Minangkabau banyak mempergunakan kata adat terutama
yang berkaitan dengan pandangan hidup maupun norma-norma yang berkaitan hidup
dan kehidupan masyarakatnya Kesemuanya diungkapkan dengan bentuk petatah,
petitih, mamangan, ungkapan-ungkapan dan lain-lain. Sebagai contoh dikemukakan
: Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, Adat dipakai baru, kain
dipakai usang, adat sepanjang jalan, cupak sepanjang batuang dan lain-lain.
Walaupun
banyak penggunaan kata-kata adat oleh orang Minangkabau, namun barangkali tidak
banyak orang mempertanyakan asal dari kata adat tersebut. Tidak banyak
literatur yang memperkatakan kata adat ini. Drs. Sidi Gazalba dalam bukunya
" Pengantar Kebudayaan Sebagai Ilmu" mengatakan, adata adalah
kebiasaan yang normatif. Kalau adat dikatakan sebagai kebiasaan , maka kata
adat dalam pengertian ini berasal dari Bahasa Arab yaitu (ADAT).
Sebagai
bandingan, seorang pemuka adat Minangkabau yaitu M. Rasyid Manggis Datuk Raja
Penghulu dalam bukunya " Sejarah Ringkas Minangkabau dan Adatnya"
mengatakan Adat lebih tua dari "adat".Adat berasal dari bahasa
Sanksekerta dibentuk dari "a" dan "dato". "A"
artinya tidak, "dato" artinya sesuatu yang bersifat kebendaan.
Adat pada hakikatnya adalah segala sesuatu yang tidak bersifat kebendaan.
Bagi
orang Minangkabau sebelum masuknya pengaruh Hindu dan Islam, orang telah lama
mengenal kata "Buek". Kata Buek ini seperti ditemui dalam mamangan
adat yang mengatakan : Kampung baga buek, Nagari Bapaga Undang ( Kampung
berpagar buat, Nagari berpagar undang). Buek inilah yang merupakan
tuntunan bagi hidup dan kehidupan orang Minangkabau sebelum masuk pengaruh
luar.
Oleh
sebab itu, masuknya perkataan adat dalam perbendaharaan Minangkabau tidak jadi
persoalan karena hakikat dan maknanya sudah ada terlebih dahulu dalam diri
masyarakat Minangkabau. Kata-kata buek, menjadi tenggelam digantikan oleh kata
Adat, seperti yang ditemui dalam ungkapan " Minang babenteng adat, Balando
babenteng basi" ( Minang berbenteng Adat, Belanda berbenteng Besi.
Pengertian Adat dalam adat Minangkabau
Bagi orang minangkabau adat itu justru merupakan " kebudayaan" secara keseluruhan, karena di dalam fatwa adat Minangkabau terdapat ketiga bagian kebudayaan yang telah dikemukakan oleh Koencaraningrat, yaitu adat dalam pengertian ideal terkandung dalam bentuk kata : cupak, adat nan ampek dan lain-lain. Adat dalam pengertian tata kelakuan berupa cara pelaksanaannya, sedangkan adat dalam pengertian fisik merupakan hasil pelaksanaannya. Malahan bila dibandingkan dengan pengertian culture yang berasal dari kata "colere", maka dapat dikatakan bahwa orang Minangkabau bukan bertitik tolak dari mengolah tanah, melainkan lebih luas lagi yagn dia olah yaitu alam, seperti dikatakan " Alam Takambang Jadikan Guru".
Bertitik tolak dari nilai-nilai dasar orang Minangkabau yang dinyatakan dalam ungkapan "alam takambang jadikan guru" maka orang Minangkabau membuat kategori adat sebagai berikut :
1. Adat Nan Sabana Adat
2. Adat Istiadat
3. Adat yang diadatkan
4. Adat yang teradat
Sedangkan menurut M. Rasyid Manggis, memberi urutan yang berbeda sebagai berikut :
1. Adat yang sabana ada
Pengertian Adat dalam adat Minangkabau
Bagi orang minangkabau adat itu justru merupakan " kebudayaan" secara keseluruhan, karena di dalam fatwa adat Minangkabau terdapat ketiga bagian kebudayaan yang telah dikemukakan oleh Koencaraningrat, yaitu adat dalam pengertian ideal terkandung dalam bentuk kata : cupak, adat nan ampek dan lain-lain. Adat dalam pengertian tata kelakuan berupa cara pelaksanaannya, sedangkan adat dalam pengertian fisik merupakan hasil pelaksanaannya. Malahan bila dibandingkan dengan pengertian culture yang berasal dari kata "colere", maka dapat dikatakan bahwa orang Minangkabau bukan bertitik tolak dari mengolah tanah, melainkan lebih luas lagi yagn dia olah yaitu alam, seperti dikatakan " Alam Takambang Jadikan Guru".
Bertitik tolak dari nilai-nilai dasar orang Minangkabau yang dinyatakan dalam ungkapan "alam takambang jadikan guru" maka orang Minangkabau membuat kategori adat sebagai berikut :
1. Adat Nan Sabana Adat
2. Adat Istiadat
3. Adat yang diadatkan
4. Adat yang teradat
Sedangkan menurut M. Rasyid Manggis, memberi urutan yang berbeda sebagai berikut :
1. Adat yang sabana ada
2.
Adat yang diadatkan
3.
Adat yang teradat
4.
Adat istiadat
Adat
Nan Sabana Adat. Merupakan yang paling
kuat (tinggi) dan bersifat umum sekali, yaitu nilai dasar yang berbentuk hukum
alam. kebenarannya bersifat mutlak seperti dikatakan : Adat api membakar, adat
air membasahi, tajamnya adat melukai, adat sakit diobati. Ketentuan ini berlaku
sepanjang masa tanpa terikat oleh waktu dan tempat.
Adat
nan diadatkan merupakan warisan budaya dari perumus adat Minangkabau yaitu Dt.
Katamanggungan dan Datuk Parpatih Nan Sabatang. Adat Nan Diadatkan mengenai
peraturan hidup bermasyarakat orang Minangkabau secara umum dan sama berlaku
dalam Luhak Nan Tigo. Sebagai Contoh : garis keturunan, pewarisan pusako dan
sako dan lain-lain.
Adat
Nan Taradat merupakan hasil kesepakatan penghulu-penghulu dalam satu-satu
nagari. Disini berlaku lain padang lain belalang, lain lubuk lain ikannya.
Adat
Istiadat adalah kebiasaan umum yang berasal dari tiru meniru dan tidak diberi
kekuatan pengikat oleh penghulu-penghulu dan tidak bertentangan dengan Adat nan
teradat.
Rumah
Gadang
Minangkabau perantauan merupakan istilah untuk suku Minangkabau yang hidup di luar provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Etos merantau orang Minangkabau sangatlah tinggi, bahkan diperkirakan tertinggi di Indonesia. Dari hasil studi yang pernah dilakukan oleh Mohctar Naim, pada tahun 1961 terdapat sekitar 32 % orang Minang yang berdomisili di luar Sumatera Barat. Kemudian pada tahun 1971 jumlah itu meningkat menjadi 44 %.[2] Berdasarkan sensus tahun 2000, suku Minang yang tinggal di Sumatera Barat berjumlah 3,7 juta jiwa.[3] Dengan perkiraan 7 juta orang Minang di seluruh dunia, berarti lebih dari separuh orang Minang berada di perantauan. Melihat data tersebut, maka terdapat perubahan cukup besar pada etos merantau orang Minangkabau dibanding suku lainnya di Indonesia. Sebab menurut sensus tahun 1930, perantau Minangkabau hanya sebesar 10,5% dibawah orang Bawean (35,9 %), Batak (14,3 %), dan Banjar (14,2 %).
Minangkabau perantauan merupakan istilah untuk suku Minangkabau yang hidup di luar provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Etos merantau orang Minangkabau sangatlah tinggi, bahkan diperkirakan tertinggi di Indonesia. Dari hasil studi yang pernah dilakukan oleh Mohctar Naim, pada tahun 1961 terdapat sekitar 32 % orang Minang yang berdomisili di luar Sumatera Barat. Kemudian pada tahun 1971 jumlah itu meningkat menjadi 44 %.[2] Berdasarkan sensus tahun 2000, suku Minang yang tinggal di Sumatera Barat berjumlah 3,7 juta jiwa.[3] Dengan perkiraan 7 juta orang Minang di seluruh dunia, berarti lebih dari separuh orang Minang berada di perantauan. Melihat data tersebut, maka terdapat perubahan cukup besar pada etos merantau orang Minangkabau dibanding suku lainnya di Indonesia. Sebab menurut sensus tahun 1930, perantau Minangkabau hanya sebesar 10,5% dibawah orang Bawean (35,9 %), Batak (14,3 %), dan Banjar (14,2 %).
Seni
Dalam Perkawinan ala Minangkabau
Tradisi perhelatan pernikahan
menurut adat Minangkabau yang lazimnya melalui sejumlah prosesi, hingga kini
masih dijunjung tinggi untuk dilaksanakan, yang melibatkan keluarga besar kedua
calon mempelai, terutama dari keluarga pihak wanita. Teks: Ratri Suyani Tata
cara perkawinan di Sumatra Barat sangat beragam antar luhak adat yang satu
dengan luhak adat lainnya. Bahkan antara nagari yang sama dalam satu luhak adat
pun berbeda tata caranya. Namun, seiring dengan waktu, terutama bagi warga
Minang di rantau, urang-urang awak sekarang sudah mau menerima tata cara dari
nagari dan luhak adat Minang lainnya, yang dianggap cukup baik dan menarik
untuk dilaksanakan. Misalnya untuk hiasan kepala pengantin wanita yang disebut
suntiang balenggek. Awalnya hanya digunakan oleh orang-orang di daerah
Padang-Pariaman. Tetapi kini juga dipakai oleh semua anak daro urang Minang.
Demikian juga dengan malam bainai dan tata cara menginjak kain putih, yang juga
awalnya hanya digunakan di beberapa daerah tertentu di Sumatra Barat. Bagaimana
tradisi dan upacara pernikahan adat Minang yang lazim dilakukan oleh masyarakat
Minang di masa kini? Berikut adalah tradisi dan upacara adat yang biasa
dilakukan baik sebelum maupun setelah acara pernikahan:
1. MARESEK
Maresek
merupakan penjajakan pertama sebagai permulaan dari rangkaian tata-cara pelaksanaan
pernikahan. Sesuai dengan sistem kekerabatan di Minangkabau yaitu matrilineal,
pihak keluarga wanita mendatangi pihak keluarga pria. Lazimnya pihak keluarga
yang datang membawa buah tangan berupa kue atau buah-buahan. Pada awalnya
beberapa wanita yang berpengalaman diutus untuk mencari tahu apakah pemuda yang
dituju berminat untuk menikah dan cocok dengan si gadis. Prosesi bisa
berlangsung beberapa kali perundingan sampai tercapai sebuah kesepakatan dari
kedua belah pihak keluarga.
2. MAMINANG/BATIMBANG TANDO (BERTUKAR TANDA)
Keluarga calon mempelai wanita mendatangi keluarga calon mempelai pria untuk
meminang. Bila pinangan diterima, maka akan berlanjut ke proses bertukar tanda
sebagai simbol pengikat perjanjian dan tidak dapat diputuskan secara sepihak.
Acara ini melibatkan orangtua, ninik mamak dan para sesepuh dari kedua belah
pihak. Rombongan keluarga calon mempelai wanita datang membawa sirih pinang
lengkap disusun dalam carano atau kampia (tas yang terbuat dari daun pandan)
yang disuguhkan untuk dicicipi keluarga pihak pria. Selain itu juga membawa
antaran kue-kue dan buah-buahan. Menyuguhkan sirih di awal pertemuan mengandung
makna dan harapan. Bila ada kekurangan atau kejanggalan tidak akan menjadi
gunjingan, serta hal-hal yang manis dalam pertemuan akan melekat dan diingat
selamanya. Kemudian dilanjutkan dengan acara batimbang tando/batuka tando
(bertukar tanda). Benda-benda yang dipertukarkan biasanya benda-benda pusaka
seperti keris, kain adat, atau benda lain yang bernilai sejarah bagi keluarga.
Selanjutnya berembuk soal tata cara penjemputan calon mempelai pria.
3. MAHANTA
SIRIAH/MINTA IZIN
Calon mempelai pria mengabarkan dan mohon doa restu tentang
rencana pernikahan kepada mamak-mamak-nya, saudara-saudara ayahnya,
kakak-kakaknya yang telah berkeluarga dan para sesepuh yang dihormati. Hal yang
sama dilakukan oleh calon mempelai wanita, diwakili oleh kerabat wanita yang
sudah berkeluarga dengan cara mengantar sirih. Calon mempelai pria membawa
selapah yang berisi daun nipah dan tembakau (sekarang digantikan dengan rokok).
Sementara bagi keluarga calon mempelai wanita, untuk ritual ini mereka akan
menyertakan sirih lengkap. Ritual ini ditujukan untuk memberitahukan dan mohon
doa untuk rencana pernikahannya. Biasanya keluarga yang didatangi akan
memberikan bantuan untuk ikut memikul beban dan biaya pernikahan sesuai
kemampuan.
4. BABAKO-BABAKI
Pihak keluarga dari ayah calon mempelai wanita
(disebut bako) ingin memperlihatkan kasih sayangnya dengan ikut memikul biaya
sesuai kemampuan. Acara ini biasanya berlangsung beberapa hari sebelum acara
akad nikah. Mereka datang membawa berbagai macam antaran. Perlengkapan yang
disertakan biasanya berupa sirih lengkap (sebagai kepala adat), nasi kuning
singgang ayam (makanan adat), barang-barang yang diperlukan calon mempelai
wanita (seperangkat busana, perhiasan emas, lauk-pauk baik yang sudah dimasak
maupun yang masih mentah, kue-kue dan sebagainya). Sesuai tradisi, calon
mempelai wanita dijemput untuk dibawa ke rumah keluarga ayahnya. Kemudian para
tetua memberi nasihat. Keesokan harinya, calon mempelai wanita diarak kembali
ke rumahnya diiringi keluarga pihak ayah dengan membawa berbagai macam barang
bantuan tadi.
5. MALAM BAINAI
Bainai berarti melekatkan tumbukan halus daun
pacar merah atau daun inai ke kuku-kuku calon pengantin wanita. Lazimnya
berlangsung malam hari sebelum akad nikah. Tradisi ini sebagai ungkapan kasih
sayang dan doa restu dari para sesepuh keluarga mempelai wanita. Perlengkapan
lain yang digunakan antara lain air yang berisi keharuman tujuh macam kembang,
daun iani tumbuk, payung kuning, kain jajakan kuning, kain simpai, dan kursi
untuk calon mempelai. Calon mempelai wanita dengan baju tokah dan bersunting
rendah dibawa keluar dari kamar diapit kawan sebayanya. Acara mandi-mandi secara
simbolik dengan memercikkan air harum tujuh jenis kembang oleh para sesepuh dan
kedua orang tua. Selanjutnya, kuku-kuku calon mempelai wanita diberi inai
6.
Manjapuik Marapulai
Calon
pengantin pria dijemput dan dibawa ke rumah calon pengantin wanita untuk
melangsungkan akad nikah . Prosesi ini juga dibarengi pemberian gelar pusaka
kepada calon mempelai pria sebagai tanda sudah dewasa.
Referensi :
http://pkm-tobasa.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-adat-minangkabau.html
http://meiliaupstar.blogspot.co.id/2012/10/upacara-pernikahan-adat-padang.html
0 komentar:
Posting Komentar